Pada tahun 2020 Kabupaten
Gorontalo kembali akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (6) UU/10/2016 “Pemungutan suara serentak
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota hasil Pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun
2020”.
KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yaitu PKPU Nomor 16 tahun 2019 perubahan PKPU 15 tahun 2019, Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS akan dilaksanakan pada hari Rabu, 23 September 2020.
Hal yang terpenting dalam pelaksanaan Pemilihan, adanya peserta Pemilihan (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo) yang akan dipilih oleh rakyat Kabupaten Gorontalo pada tanggal 23 September 2020 nanti.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menjadi calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, dapat melalui 2 (dua) jalur Pencalonan yaitu
melalui Partai Politik/Gabungan Partai Politik, atau melalui Perseorangan
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU/8/2015 “Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan
yang diusulkan oleh partai politik, Gabungan Partai Politik, atau perseorangan
yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”.
Dalam pengusulan pasangan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon. Demikian pula dengan
pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang, dukungannya
hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan.
1. Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik.
Dalam ketentuan Pasal 40 UU/10/2016, ada 2 (dua) cara pengusulan
pasangan calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik:
1) menggunakan persyaratan paling sedikit 20 % dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten
Gorontalo atau
2) menggunakan paling sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam
Pemilu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
a. Syarat Pencalonan menggunakan Paling Sedikit 20 % dari Jumlah Kursi di
DPRD Kabupaten Gorontalo.
Jumlah kursi DPRD Kabupaten Gorontalo sebanyak 35
Kursi. Jumlah tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU
RI Nomor : 292/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, tanggal 04 April 2019 tentang
Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dengan demikian, cara menghitung syarat pencalonan
usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di Kabupaten Gorontalo
dengan rumus sebagaimana Pasal 5 PKPU/18/2019 adalah:
"jumlah kursi DPRD hasil Pemilu Terakhir x 20%" dan dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas:
35 KURSI X 20 % = 7 KURSI
Berikut hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik
peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2019 berdasarkan SK KPU Kabupaten
Gorontalo Nomor : 504/PL.01.9-Kpt/7501/KPU-Kab/VIII/2019 :
No
|
Nama Parpol
|
PEROLEHAN KURSI
|
1
|
Partai
Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
|
1
|
2
|
Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-Perjuangan)
|
4
|
3
|
Partai
Golongan Karya (GOLKAR)
|
6
|
4
|
Partai
Nasional Demokrat (NasDem)
|
4
|
5
|
Partai
Keadilan Sejahtera (PKS)
|
3
|
6
|
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
|
7
|
7
|
Partai
Amanat Nasional (PAN)
|
4
|
8
|
Partai
Hati Nurani Rakyat (HANURA)
|
2
|
9
|
Partai
Demokrat
|
4
|
JUMLAH
|
35
|
b. Syarat Pencalonan menggunakan Paling Sedikit 25 % dari akumulasi
perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.
Penghitungan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu
terakhir adalah akumulasi dari seluruh perolehan suara sah Partai Politik peserta
Pemilu tingkat Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2019. Adapun Jumlah perolehan Suara
Sah dimaksud sebanyak 239.682 sebagaimana SK KPU RI Nomor:
987/PL.01.8/-Kpt/06/KPU/V/2019, tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota Secara
Nasional dalam Pemilu Tahun 2019, dengan berdasarkan SK KPU Kabupaten Gorontalo
nomor: 491/PL.01.7-Kpts/7501/KPU-Kab/V/2019 tanggal 5 Mei 2019,
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun 2019.
Berikut akumulasi perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu tahun 2019:
NO
|
PARTAI POLITIK
|
JUMLAH SUARA SAH
|
1
|
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
|
5.492
|
2
|
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
|
13.068
|
3
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-Perjuangan)
|
22.879
|
4
|
Partai Golongan Karya (GOLKAR)
|
37.613
|
5
|
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
|
25.241
|
6
|
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)
|
0
|
7
|
Partai Berkarya
|
2.348
|
8
|
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
|
17.780
|
9
|
Partai Persatuan Indonesia (PERINDO
|
6.304
|
10
|
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
|
50.015
|
11
|
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
|
142
|
12
|
Partai Amanat Nasional (PAN)
|
24.615
|
13
|
Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
|
14.931
|
14
|
Partai Demokrat
|
18.123
|
15
|
Partai Bulan Bintang (PBB)
|
1.053
|
16
|
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
|
78
|
Jumlah
|
239.682
|
Dengan demikian, cara menghitung syarat pencalonan usulan
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di Kabupaten Gorontalo dengan rumus
sebagaimana Pasal 5 PKPU/18/2019 sebagai berikut :
"jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 25%" dan dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas:
@ 239.682 SUARA SAH X 25 % = 59.920,5 dibulatkan ke atas menjadi 59.921 SUARA SAH
Akan tetapi, dalam pengusulan Pasangan Calon dengan
menggunakan syarat paling sedikit sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara
sah hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten
Gorontalo pada Pemilu 2019 sebagaimana Pasal 5 ayat (3) PKPU/18/2019 “Dalam
hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan
Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2),
ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan”.
2. Pasangan Calon Perseorangan
Pasangan Calon Perseorangan adalah pasangan calon
yang didukung oleh sejumlah orang sebagaimana ketentuan Pasal 39 huruf b
UU/8/2015 “Pasangan calon perseorangan yang
didukung oleh sejumlah orang”. Sejumlah orang
dimaksud yaitu Penduduk yang tercantum
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau
daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dalam hal penduduk tidak
tercantum DPT dan DP4 dimaksud, penduduk tersebut dapat memberikan dukungan
sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah Pemilihan,
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dalam
hal ini yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana
ketentuan Pasal 11 PKPU/18/2019.
Daftar pemilih tetap (DPT) dimaksud sebagaimana Surat KPU RI Nomor:
2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, Tanggal 22 Oktober 2019 adalah DPT Pemilu Tahun
2019. Adapun Ketentuan jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan bagi
pasangan calon perseorangan sebagaimana Pasal 10 PKPU/3/2017 :
No
|
Jumlah penduduk yang termuat dalam DPT
pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir
|
Jumlah Minimal Dukungan
|
1.
|
0 – 250.000 jiwa
|
10%
|
2.
|
250.000 – 500.000 jiwa
|
8,5%
|
3.
|
500.000 – 1.000.000 jiwa
|
7,5%
|
4.
|
>1.000.000 jiwa
|
6.5%
|
Kabupaten Gorontalo masuk pada kategori 8.5 %
dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Pemilu tahun 2019, karena Jumlah
DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Gorontalo sebanyak 284.392. Maka ketentuan
bagi Bakal Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Gorontalo sebagaimana SK KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 510/PL.02.2-Kpt/7501/KPU-Kab/X/2019
harus memenuhi persyaratan :
1) Paling sedikit Dukungan 8.5 % dari DPT Pemilu tahun 2019 di Kabupaten
Gorontalo
2) Paling sedikit dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 % Jumlah
Kecmaatan di Kabupaten Gorontalo
3) Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan dilakukan
pembulatan ke atas
Sehingga penghitungannya, 8.5/100 x 284.392 = 24.173,32 dan dibulatkan menjadi 24.174 dukungan dan sebaran dukungannya minimal di 10 Kecamatan.
Dukungan dari Penduduk kepada bakal Pasangan calon
Perseorangan dituangkan dalam Formulir B1-KWK PERSEORANGAN (Surat Pernyataan Dukungan) yang akan menjadi syarat administrasi dukungan bakal pasangan calon
perseorangan yang akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Gorontalo.
Formulir ini adalah formulir dukungan terbaru sebagaimana
PKPU/18/2019 dalam rangka untuk menyederhanakan formulir dukungan, yang
sebelumnya pada Pemilihan 2015, Bakal pasangan calon masih dapat memilih apakah
menggunakan Formulir B1-KWK Perseorangan atau B1-KWK Kolektif dan dilampiri
Fotocopi e-KTP.
Akan tetapi pada Pemilihan tahun 2020, bakal
pasangan calon hanya menggunakan 1 (satu) Model Formulir dukungan yaitu
Formulir B1-KWK PERSEORANGAN dan Foto copy KTP langsung ditempelkan di bagian
atas Formulir.
3. Jadwal Penyerahan Dukungan, Pendaftaran, dan Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan.
Pada proses penyerahan dukungan dan pendaftaran
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, harus melengkapi 2 (dua) kategori
dokumen bakal calon, yaitu DOKUMEN SYARAT PENCALONAN dan DOKUMEN
SYARAT CALON.
Setelah Bakal pasangan calon memenuhi persyaratan
mekanisme pencalonan sebagaimana diuraikan di atas, sebelum mendaftar di KPU Kabupaten
Gorontalo, Bakal Pasangan Calon harus melengkapi dokumen-dokumen Syarat
Pencalonan dan Syarat calon berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Tentang
Pencalonan yang selanjutnya dapat dikonsultasikan langsung di Helpdesk
Pencalonan KPU Kabaupaten Gorontalo serta akan diuraikan pada tulisan
berikutnya.
Tanggal 19-23 Februari 2020, adalah waktu penyerahan syarat pencalonan pasangan Bakal Pasangan calon
Perseorangan berupa syarat dukungan dan sebarannya sebagaimana PKPU 16 tahun
2019 dan pengumuman KPU Kabupaten
Gorontalo nomor : 339/PL.02.2-Pu/7501/KPU-Kab/XII/2019, tanggal 3 Desember 2019
tentang Penyerahan Dokumen dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020. Sehingga Bakal pasangan calon
perseorangan memiliki waktu selama 5 (lima) hari). Selanjutnya akan
dilakukan verifikasi administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap dukungan yang
diserahkan oleh KPU Kbaupaten Gorontalo.
Syarat Pencalonan berupa dukungan bagi bakal pasangana
calon Perseorangan diserahkan lebih awal dibandingkan dengan Syarat Pencalonan bakal
pasangan calon usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Tanggal 16-18 Juni 2020, adalah waktu pendaftaran bakal pasangan calon, baik yang diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik maupun bakal psangan calon
perseorangan dengan menyerahkan dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat calon yang
selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Pada saat pendaftaran, verifikasi faktual dan
perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan telah selesai dilaksanakan dan
sudah dilakukan rekapitulasi dan penetapan dukungan pasangan calon perseorangan
yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan
sebarannya.
Terdapat perbedaan dengan Pemilihan 2015 yang lalu,
bahwa setelah pendaftaran, bakal pasangan calon perseorangan masih mempunyai
waktu menyampaikan perbaikan dukungan dan selanjutnya akan di verfikasi faktual
kembali oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Tanggal 8 Juli 2020, adalah waktu
penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo sebagai
peserta Pemilihan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten
Gorontalo.
Tanggal 9 Juli 2020, Setelah ditetapkan
pasangan calon, maka pada tanggal 9 Juli 2020 akan dilakukan pengundian nomor
urut pasangan calon bupati dan wakil buipati Kabupaten Gorontalo. Dan
selanjutnya sesuai ketentuan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon,
sudah dapat melakukan kampanye Pemilihan. (Bersambung….)
Kadir Mertosono
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar