Rabu, 04 Desember 2019

MEKANISME PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GORONTALO 2020



Pada tahun 2020 Kabupaten Gorontalo kembali akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (6) UU/10/2016 “Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020”. 

KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yaitu PKPU Nomor 16 tahun 2019 perubahan PKPU 15 tahun 2019, Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS akan dilaksanakan pada hari Rabu, 23 September 2020.

Hal yang terpenting dalam pelaksanaan Pemilihan, adanya peserta Pemilihan (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo) yang akan dipilih oleh rakyat Kabupaten Gorontalo pada tanggal 23 September 2020 nanti.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, dapat melalui 2 (dua) jalur Pencalonan yaitu melalui Partai Politik/Gabungan Partai Politik, atau melalui Perseorangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU/8/2015 “Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, Gabungan Partai Politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”.
Dalam pengusulan pasangan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon. Demikian pula dengan pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang, dukungannya hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan.

1.  Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Dalam ketentuan Pasal 40 UU/10/2016, ada 2 (dua) cara pengusulan pasangan calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik:
1)   menggunakan persyaratan paling sedikit 20 % dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo atau
2)   menggunakan paling sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

a.  Syarat Pencalonan menggunakan Paling Sedikit 20 % dari Jumlah Kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo.
Jumlah kursi DPRD Kabupaten Gorontalo sebanyak 35 Kursi. Jumlah tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 292/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, tanggal 04 April 2019 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dengan demikian, cara menghitung syarat pencalonan usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di Kabupaten Gorontalo dengan rumus sebagaimana Pasal 5 PKPU/18/2019 adalah:
"jumlah kursi DPRD hasil Pemilu Terakhir x 20%" dan dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas:
 35 KURSI X 20 % = 7 KURSI
Berikut hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2019 berdasarkan SK KPU Kabupaten Gorontalo Nomor : 504/PL.01.9-Kpt/7501/KPU-Kab/VIII/2019 :

No
 Nama Parpol
PEROLEHAN KURSI
1
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
1
2
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-Perjuangan)
4
3
Partai Golongan Karya (GOLKAR)
6
4
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
4
5
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3
6
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
7
7
Partai Amanat Nasional (PAN)
4
8
Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
2
9
Partai Demokrat
4
JUMLAH
35

b.  Syarat Pencalonan menggunakan Paling Sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.
Penghitungan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir adalah akumulasi dari seluruh perolehan suara sah Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2019. Adapun Jumlah perolehan Suara Sah dimaksud sebanyak 239.682 sebagaimana SK KPU RI Nomor: 987/PL.01.8/-Kpt/06/KPU/V/2019, tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2019, dengan berdasarkan SK KPU Kabupaten Gorontalo nomor: 491/PL.01.7-Kpts/7501/KPU-Kab/V/2019 tanggal 5 Mei 2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun 2019.
Berikut akumulasi perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu tahun 2019:

NO
PARTAI POLITIK
JUMLAH SUARA SAH
1
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
5.492
2
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
13.068
3
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-Perjuangan)
22.879
4
Partai Golongan Karya (GOLKAR)
37.613
5
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
25.241
6
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)
0
7
Partai Berkarya
2.348
8
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
17.780
9
Partai Persatuan Indonesia  (PERINDO
6.304
10
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
50.015
11
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
142
12
Partai Amanat Nasional (PAN)
24.615
13
Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
14.931
14
Partai Demokrat
18.123
15
Partai Bulan Bintang (PBB)
1.053
16
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
78

Jumlah
239.682

Dengan demikian, cara menghitung syarat pencalonan usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di Kabupaten Gorontalo dengan rumus sebagaimana Pasal 5 PKPU/18/2019 sebagai berikut :
"jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 25%" dan dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas:
239.682 SUARA SAH X 25 % = 59.920,5 dibulatkan ke atas menjadi 59.921 SUARA SAH
Akan tetapi, dalam pengusulan Pasangan Calon dengan menggunakan syarat paling sedikit sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2019 sebagaimana Pasal 5 ayat (3) PKPU/18/2019 Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan”.

2.  Pasangan Calon Perseorangan
Pasangan Calon Perseorangan adalah pasangan calon yang didukung oleh sejumlah orang sebagaimana ketentuan Pasal 39 huruf b UU/8/2015 “Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”. Sejumlah orang dimaksud yaitu  Penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dalam hal penduduk tidak tercantum DPT dan DP4 dimaksud, penduduk tersebut dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dalam hal ini yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 11 PKPU/18/2019.
Daftar pemilih tetap (DPT) dimaksud sebagaimana Surat KPU RI Nomor: 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, Tanggal 22 Oktober 2019 adalah DPT Pemilu Tahun 2019. Adapun Ketentuan jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan bagi pasangan calon perseorangan sebagaimana Pasal 10 PKPU/3/2017 :

No
Jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir
Jumlah Minimal Dukungan
1.
0 – 250.000 jiwa
10%
2.
250.000 – 500.000 jiwa
8,5%
3.
500.000 – 1.000.000 jiwa
7,5%
4.
>1.000.000 jiwa
6.5%

Kabupaten Gorontalo masuk pada kategori 8.5 % dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Pemilu tahun 2019, karena Jumlah DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Gorontalo sebanyak 284.392. Maka ketentuan bagi Bakal Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo sebagaimana SK KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 510/PL.02.2-Kpt/7501/KPU-Kab/X/2019 harus memenuhi persyaratan :
1)   Paling sedikit Dukungan 8.5 % dari DPT Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Gorontalo
2)   Paling sedikit dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 % Jumlah Kecmaatan di Kabupaten Gorontalo
3)   Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas


Sehingga penghitungannya, 8.5/100 x 284.392 = 24.173,32 dan dibulatkan menjadi 24.174 dukungan dan sebaran dukungannya minimal di  10 Kecamatan.

Dukungan dari Penduduk kepada bakal Pasangan calon Perseorangan dituangkan dalam Formulir B1-KWK PERSEORANGAN (Surat Pernyataan Dukungan) yang akan menjadi syarat administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Gorontalo.
Formulir ini adalah formulir dukungan terbaru sebagaimana PKPU/18/2019 dalam rangka untuk menyederhanakan formulir dukungan, yang sebelumnya pada Pemilihan 2015, Bakal pasangan calon masih dapat memilih apakah menggunakan Formulir B1-KWK Perseorangan atau B1-KWK Kolektif dan dilampiri Fotocopi e-KTP.
Akan tetapi pada Pemilihan tahun 2020, bakal pasangan calon hanya menggunakan 1 (satu) Model Formulir dukungan yaitu Formulir B1-KWK PERSEORANGAN dan Foto copy KTP langsung ditempelkan di bagian atas Formulir.

3.  Jadwal Penyerahan Dukungan, Pendaftaran, dan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
Pada proses penyerahan dukungan dan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, harus melengkapi 2 (dua) kategori dokumen bakal calon, yaitu DOKUMEN SYARAT PENCALONAN dan DOKUMEN SYARAT CALON.
Setelah Bakal pasangan calon memenuhi persyaratan mekanisme pencalonan sebagaimana diuraikan di atas, sebelum mendaftar di KPU Kabupaten Gorontalo, Bakal Pasangan Calon harus melengkapi dokumen-dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat calon berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Tentang Pencalonan yang selanjutnya dapat dikonsultasikan langsung di Helpdesk Pencalonan KPU Kabaupaten Gorontalo serta akan diuraikan pada tulisan berikutnya.

Tanggal 19-23 Februari 2020, adalah waktu penyerahan syarat pencalonan pasangan Bakal Pasangan calon Perseorangan berupa syarat dukungan dan sebarannya sebagaimana PKPU 16 tahun 2019 dan pengumuman  KPU Kabupaten Gorontalo nomor : 339/PL.02.2-Pu/7501/KPU-Kab/XII/2019, tanggal 3 Desember 2019 tentang Penyerahan Dokumen dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020. Sehingga Bakal pasangan calon perseorangan memiliki waktu selama 5 (lima) hari). Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap dukungan yang diserahkan oleh KPU Kbaupaten Gorontalo.
Syarat Pencalonan berupa dukungan bagi bakal pasangana calon Perseorangan diserahkan lebih awal dibandingkan dengan Syarat Pencalonan bakal pasangan calon usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Tanggal 16-18 Juni 2020, adalah waktu pendaftaran bakal pasangan calon, baik yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik maupun bakal psangan calon perseorangan dengan menyerahkan dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat calon yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Pada saat pendaftaran, verifikasi faktual dan perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan telah selesai dilaksanakan dan sudah dilakukan rekapitulasi dan penetapan dukungan pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebarannya.
Terdapat perbedaan dengan Pemilihan 2015 yang lalu, bahwa setelah pendaftaran, bakal pasangan calon perseorangan masih mempunyai waktu menyampaikan perbaikan dukungan dan selanjutnya akan di verfikasi faktual kembali oleh KPU Kabupaten Gorontalo.

Tanggal 8 Juli 2020, adalah waktu penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo sebagai peserta Pemilihan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Gorontalo.

Tanggal 9 Juli 2020, Setelah ditetapkan pasangan calon, maka pada tanggal 9 Juli 2020 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil buipati Kabupaten Gorontalo. Dan selanjutnya sesuai ketentuan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon, sudah dapat melakukan kampanye Pemilihan. (Bersambung….)

Kadir Mertosono
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan