Rabu, 16 Januari 2019

KAMPANYE PEMILU SARANA MEYAKINKAN PEMILIH

PEMILU sebagai sarana kedaulatan Rakyat untuk Memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provoinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada hari RABU tanggal 17 APRIL 2019 nanti adalah hari dilaksanakannya Pemilihan Umum yang merupakan sarana bagi Rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya.
Sejak tanggal 23 September 2018, Peserta Pemilu dalam hal ini Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, dan Calon Anggota DPD serta masing-masing Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye yang dibentuk oleh Peserta Pemilu telah melakukan Kampanye Pemilu dengan beberapa metode kampanye sebagaimana ketentuan perundang-undangan dalam rangka menyampaikan Visi, Misi dan Program untuk meyakinkan Pemilih dalam menentukan pilihannya. Kampanye Pemilu merupakan Sarana  bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk mengetahui Visi, Misi dan Program Peserta Pemilu, sehingga dalam menetukan pilihan nanti benar-benar dilandasi oleh keyakinan, kemandirian, kebebasan sebagaimana Asas penyelenggaraan Pemilu yaitu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. 
Adapun metode kampanye yang sementara berjalan adalah metode kampanye Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga kampanye, Kampanye di Media Sosial, Debat Pasangan Calon dan Kampanye dalam Bentuk Kegiatan Lain yang tidak melanggar Ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kegiatan bakti sosial meliputi bazar, donor darah, dan kegiatan perlombaan. Adapun Metode Kampanye yang nanti akan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2019 yaitu Metode Kampanye Rapat Umum dan Kampanye iklan di media massa. Semua metode kampanye tersebut akan berkahir pada tanggal 13 April 2019, karena pada tanggal 14-16 April 2019 akan memasuki masa tenang Pemilu 2019. Jika kita menghitung mundur waktu pelaksanaan kampanye Pemilu tersisa 88 hari lagi, sehingga  harapannya bagi Peserta Pemilu dapat menggunakan haknya untuk melakukan kampanye melalui metode-metode kampanye sehingga dapat menyakinkan pemilih untuk menetukan pilihannya pada hari H nantinya dengan memperhatikan ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019. Begitu juga bagi Pemilih untuk menetukan pilihannya, agar menjadikan masa kampanye ini sebagai sarana mengikuti/mendengarkan visi, Misi dan Program Peserta Pemilu yaitu Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Partai Politik beserta calon Anggota DPR, Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (Kadir Mertosono/Anggota KPU Kabupaten Gorontalo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar