Rabu, 30 Desember 2015

HASYIM WANTU MENGHORMATI PUTUSAN DKPP


GORONTALO___Senin, tanggal 28 Desember 2015 pukul 16.00 Wita Dewan 
Kehormatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi membacakan putusannya di Ruang sidang DKPP Jakarta oleh Ketua DKPP Jimly Assidiqie  terhadap Hasyim Wantu Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo selaku Teradu yang sebelumnya sempat tertunda yang semestinya dibacakan  pada tanggal 22 Desember 2015. 

Hasyim Wantu dan 1 orang Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan Kepala Sekretariat diputuskan melanggar kode Etik oleh DKPPyang berwewenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir.terhadap aduan dari Ramdhan Kasim selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum Universitas Gorontalo dengan Pengaduan Nomor 186/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2015. 

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yakni :
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama 
Hasyim Wantu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan 
Pihak Terkait atas nama Darwin Botutihe selaku Anggota Bawaslu Provinsi 
Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk 
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik 
Indonesia untuk mengembalikan Burhanudin Alpiah selaku Kepala Sekretariat 
Bawaslu Provinsi Gorontalo ke Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, dan 
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi 
Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik 
Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak 
putusan dibacakan.
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi 
pelaksanaan Putusan ini.

Menanggapi putusan tersebut, ketika diwawancarai menyatakan menghormati putusan DKPP, meskipun beliau sebagai teradu telah menjawab aduan dengan menghadirkan bukti-bukti  sebagai pembelaan dirinya pada 2 kali sidang yang digelar oleh DKPP. "saya menghargai putusan DKPP, DKPP menurut saya telah memutus seadil adilnya sebagaimana permohonan saya waktu sidang Agar DKPP dapat memutus dengan seadil-adilnya. meskipun DKPP menilai saya telah melanggar kode etik, saya menerimanya dengan ikhlas karena ini adalah sebuah resiko pekerjaan, saya meyakini bahwa amanah yang diberikan kepada saya selaku ketua Bwaslu Provinsi Gorontalo adalah kehendak tuhan, maka tuhan berhak mengambil kembali amanah itu kapan saja dia inginkan, " ungkap hasyim.

Pasca putusan DKPP, Hasyim Wantu langsung disambut dengan kesediahan oleh teman-taman penyelengara Pemilu yang menyaksikan pembacaan putusan di jakarta, dan hasyim Wantu menyempatkan dirinya pamitan dengan majelis sidang dan Pimpinan serta Staf Bawaslu RI, meskipun ada ketidak percayaan dari sebahagaian mereka atas putusan pemberhentian terhadapnya. hal serupa di alaminya saat tiba di Gorontalo.

Setibanya di Gorontalo, Hasyim Wantu langsung melakukan Jumpa Pers di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 29 Desember 2015 pukul 15.00 Wita sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada negara dan masyarakat Gorontalo atas kepercayaan yang telah diberikan  kepada beliau kurang lebih 3 tahun 3 bulan memimpin Bawaslu Provinsi Gorontalo.
"Saya  bertima kasih kepada masyrakat Provinsi Gorontalo  dan berharap peristiwa ini dapat dijadikan pembelajaran bagi kita dan khususnya bagi teman-teman penyelenggara Pemilu yang lain, dan meskipun saya tidak lagi sebagai penyelenggara pemiliu, akan tetapi saya masih termasuk bagian dari masyarakat yang mempunyai tanggung jawab untuk mengawal pengawasan pemilihan khususnya di Provinsi Gorontalo" tutup Hasyim.

sebagaimana Pantauan di kantor bawaslu provinsi Gorontalo sampai dengan hari ini tanggal 30 Desember 2015, saat Hasyim Wantu datang di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, masih di kunjungi oleh kerabat baik itu dari teman-teman penyelenggara pemilu maupun pihak -pihak lain yang merasa prihatin dengan putusan pemberhentian beliau. Akan tetapi beliau tetap senyum dan memberikan motivasi kepada staf bawaslu Provinsi Gorontalo dan tetam-temannya seperti biasanya, dan putusan tersebut tidak mempengaruhi keceriaan dan semangatnya dalam beraktifitas.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar